Selasa, 27 November 2012

Penolakan Warga Cipatujah terhadap Adanya Penambangan Pasir Besi di Cipatujah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada hakikatnya sumber daya alam merupakan sesuatu yang amat berharga dan harus disyukuri keberadaannya di muka bumi ini,dimana hal tersebut merupakan titipan yang amat berharga dari yang maha kuasa agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh manusia. Seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ,dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat”. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk  sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah sumber daya mineral yang lebih banyak dipergunakan sebagai bahan baku industri. Pemerintah Republik Indonesia sendiri membagi bahan galian menjadi 3 golongan,antara lain: Bahan galian golongan A (bahan galian strategis), Bahan galian golongan B (bahan galian vital), bahan galian golongan C (bahan galian non strategis dan non vital. Penggolongan tersebut membuktikan bahwa begitu banyak sumber daya mineral yang ada di Indonesia.
Salah satu sumber daya tersebut adalah pasir besi yang ada di sepanjang jalur pantai selatan daerah tersebut. Keberadaan pasir besi tersebut banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengembangkannya tapi ditengah keberadaanya tersebut banyak malah menjadi kontroversi ditengah masyarakat, dimana yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap sekitar, oleh sebabnya penulis akan mencoba menuangkannya dalam sebuah makalah yang berjudul Penolakan Warga Cipatujah terhadap Adanya Penambangan Pasir Besi di Cipatujah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup
1.2  Pengertian-Pengertian
  1. Penolakan
Penolakan adalah bentuk ketidaksetujuan seseorang atau sekelompok orang mengenai satu hal.
2.      Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
3.      Penambangan
Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi.
4.      Pasir besi
 Pasir besi merupakan salah satu bahan baku dasar dalam industri besi baja dimana keterdapatannya di Indonesia banyak dijumpai di daerah pesisir seperti di pesisir Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

1.3 Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini ruang lingkup yang akan dibahas adalah sejauh mana Penolakan Warga Cipatujah terhadap Adanya Penambangan Pasir Besi di Cipatujah Tasikmalaya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

1.4  Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di tunjang dengan teknik  pengumpulan data. Dalam penyusunan makalah ini penulis mencari sumber masalah dengan megkaji dan browsing beberapa sumber di internet.

1.5  Tujuan Penelitian
Makalah ini disusun untuk:
  1. Memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
3.      Tukar menukar informasi



BAB II
PERMASALAHAN

Berdasarkan uraian latar belakang pada BAB I, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa saja faktor yang menyebabkan masyarakat Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya menolak kegiatan penambangan pasir besi?
2.      Apa dampak dari penolakan penambangan pasir besi di daerah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya?

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Faktor yang Menyebabkan Warga Menolak Penambangan Pasir Besi di  Cipatujah Tasikmalaya
a. Merampas Hak Asasi Rakyat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 5 mengenai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, sepertinya sudah tidak berlaku lagi di Desa Cijerah Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Pasalnya semenjak adanya penambangan pasir besi, masyarakat bukannya mendapat perlindungan, malah sebaliknya sampai-sampai menimbulkan konflik, seperti konflik horizontal antarwarga. Pemasukan daerah pun tidak sebanding dengan kerusakan alam yang ditimbulkan. Hak warga untuk memperoleh lingkungan yang bagus dan menikmati ruang terbuka publik seperti pantai terhalang oleh aktivitas pertambangan.
Selain itu juga, ada puskesmas yang sekeliling lahannya telah digali untuk penggalian pasir. Akibatnya warga kesulitan menuju puskesmas karena galian sekeliling puskesmas mencapai kedalaman hingga 2 meter lebih. Beberapa perumahan warga pun bernasib sama. Hal ini sangat meresahkan warga sekitar.
b. Tidak Tegasnya Pemerintah
Pemerintah adalah pelindung rakyat. Tugas dari pemerintah adalah melindungi, memelihara, memerhatikan, dan menyalurkan aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama. Namun karena kenikmatan sesaat, pemerintah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Para pejabat pemerintahan dan aparat hukum membiarkan, melindungi, serta mengizinkan pertambangan pasir besi terus berlangsung di pesisir pantai selatan Jawa Barat, termasuk Tasikmalaya. Sekitar 27 perusahaan yang disokong pemodal China, Korea, Singapura, dan Australia berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan mafia perizinan yang di backing oknum TNI dan Polri telah melakukan praktik tambang besi illegal, tanpa kaidah etika dan prosedur izin. Padahal etika dan prosedur izin soal lingkungan hidup ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Malah perusahaan daerah ikut pula melakukan eksploitasi pasir besi. Di Tasik, ada tambang pasir besi yang posko pintu gerbangnya dijaga tentara. Di plangnya tertulis Pos TNI AU Cikalapa yang ternyata di belakang pos militer itu adalah penggalian pasir. Tambanxg pasir besi ini sudah tersistem. Semuanya bermain dan kebagian. Mulai dari kepala desa, kepala desa, preman kampong, lurah, camat, gubernur, lsm, ormas, aparat militer, kepolisian, termasuk orang partai.
c. Kerusakan Lingkungan
Penambangan pasir besi ini menimbulkan beberapa kerusakan lingkunga, antara lain:
1.      Merusak pantai dan vegetasinya. Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cipatujah menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah, berbagai jenis vegetasi pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh kegiatan penambangan.
2.      Rusaknya jalan raya. Kerusakan yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah rusaknya jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman.
3.      Tingkat polusi udara yang makin meningkat. Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir besi yang melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah lain, khususnya daerah ciamis dan sekitarnya.
4.      Rusaknya area persawahan atau pertanian warga. Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan ini, diduga aliran air yang ke pesawahan menjadi terganggu, akibatnya sawah warga menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang tadinya rindang oleh kelapa  kini menjadi tandus dan kering.
5.      Sering rawan banjir. Melihat keadaan diatas, sudah pasti daerah ini rawan banjir. Sedikit hujan saja telah menyebabkan banjir.

3.2 Dampak dari Penolakan Penambangan Pasir Besi di daerah Cipatujah Tasikmalaya
Dampak dari penolakan masyarakat Cipatujah terhadap penambangan pasir besi ini adalah masyarakat berhenti menambang pasir besi yang mana biasanya hal tersebut adalah pekerjaan mereka. Mereka menyadari bahwa kegiatan tersebut dapat merugikan lingkungan mereka. Walaupun masyarakat ditetor oleh preman dari perusahaan, mereka tetap bersikeras untuk tidak menambang lagi.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
1.      Faktor-faktor yang menyebabkan penolakan warga Cipatujah Tasikmalaya terhadap penambangan pasir besi yaitu 1) karena hak-hak warga dirampas, 2) tidak tegasnya pemerintah daerah, dan 3) Kerusakan lingkungan.
2.      Dampak dari penolakan penambangan pasir besi di daerah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya menyebabkan masyarakat sekitar berhenti dari pekerjaan menambangnya.
4.2 Saran
1.   Pemerintah seharusnya sadar akan pentingnya kelangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat sekitar pantai bahwa mereka  mempunyai hak yang sama atas keselamatan dan kesehatan lingkungan.
2.   Pemerintah sebaiknya menghentikan proses penambangan pasir besi dan bersikap tegas. Jangan mudah untuk memberikan izin pada perusahaan asing yang terus merenggut kekayaan alam.




DAFTAR PUSTAKA

I.                   Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
II.                Sumber Lain









                                                                                                            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar