BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya sumber daya alam
merupakan sesuatu yang amat berharga dan harus disyukuri keberadaannya di muka
bumi ini,dimana hal tersebut merupakan titipan yang amat berharga dari yang
maha kuasa agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh manusia. Seperti
yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ,dimana dalam pasal ini
disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat”. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seperti yang telah kita ketahui
bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya
adalah sumber daya mineral yang lebih banyak dipergunakan sebagai bahan baku
industri. Pemerintah Republik Indonesia sendiri membagi bahan galian menjadi 3
golongan,antara lain: Bahan galian golongan A (bahan galian strategis), Bahan
galian golongan B (bahan galian vital), bahan galian golongan C (bahan galian non strategis dan non vital.
Penggolongan tersebut membuktikan bahwa begitu banyak sumber daya mineral yang ada di Indonesia.
Salah satu sumber daya tersebut adalah pasir besi yang
ada di sepanjang jalur pantai selatan daerah tersebut. Keberadaan pasir besi
tersebut banyak menarik minat para pengusaha yang ingin mengembangkannya tapi
ditengah keberadaanya tersebut banyak malah menjadi kontroversi ditengah
masyarakat, dimana yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap sekitar,
oleh sebabnya penulis akan mencoba menuangkannya dalam sebuah makalah yang
berjudul Penolakan Warga Cipatujah terhadap
Adanya Penambangan Pasir Besi di Cipatujah dihubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup
1.2 Pengertian-Pengertian
- Penolakan
Penolakan
adalah bentuk ketidaksetujuan seseorang atau sekelompok orang mengenai satu
hal.
2. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut
suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat
oleh suatu rasa identitas bersama.
3.
Penambangan
Penambangan
adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi.
4.
Pasir besi
Pasir besi merupakan salah satu bahan baku dasar dalam industri besi
baja dimana keterdapatannya di Indonesia banyak dijumpai di daerah pesisir
seperti di pesisir Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini ruang lingkup yang akan
dibahas adalah sejauh mana Penolakan
Warga Cipatujah terhadap Adanya Penambangan Pasir Besi di Cipatujah Tasikmalaya
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1.4 Metode
Penelitian
Dalam penyusunan
makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di tunjang dengan
teknik pengumpulan data. Dalam
penyusunan makalah ini penulis mencari sumber masalah dengan megkaji dan browsing beberapa sumber di internet.
1.5 Tujuan
Penelitian
Makalah ini disusun untuk:
- Memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
3. Tukar menukar informasi
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang pada
BAB I, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa saja faktor yang menyebabkan
masyarakat Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya menolak kegiatan penambangan pasir
besi?
2.
Apa dampak dari penolakan penambangan
pasir besi di daerah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya?
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor yang Menyebabkan
Warga Menolak Penambangan Pasir Besi di
Cipatujah Tasikmalaya
a. Merampas Hak Asasi Rakyat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 5 mengenai
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, sepertinya sudah tidak berlaku
lagi di Desa Cijerah Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Pasalnya semenjak adanya
penambangan pasir besi, masyarakat bukannya mendapat perlindungan, malah
sebaliknya sampai-sampai menimbulkan konflik, seperti konflik horizontal
antarwarga. Pemasukan daerah pun tidak sebanding dengan kerusakan alam yang
ditimbulkan. Hak warga untuk memperoleh lingkungan yang bagus dan menikmati
ruang terbuka publik seperti pantai terhalang oleh aktivitas pertambangan.
Selain itu juga, ada puskesmas yang sekeliling lahannya telah digali
untuk penggalian pasir. Akibatnya warga kesulitan menuju puskesmas karena
galian sekeliling puskesmas mencapai kedalaman hingga 2 meter lebih. Beberapa
perumahan warga pun bernasib sama. Hal ini sangat meresahkan warga sekitar.
b. Tidak Tegasnya
Pemerintah
Pemerintah adalah pelindung rakyat. Tugas dari pemerintah adalah
melindungi, memelihara, memerhatikan, dan menyalurkan aspirasi rakyat untuk
kepentingan bersama. Namun karena kenikmatan sesaat, pemerintah tidak
menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Para pejabat pemerintahan dan aparat hukum membiarkan, melindungi,
serta mengizinkan pertambangan pasir besi terus berlangsung di pesisir pantai
selatan Jawa Barat, termasuk Tasikmalaya. Sekitar 27 perusahaan yang disokong
pemodal China, Korea, Singapura, dan Australia berkolaborasi dengan pemerintah
kabupaten dan mafia perizinan yang di backing
oknum TNI dan Polri telah melakukan praktik tambang besi illegal, tanpa kaidah
etika dan prosedur izin. Padahal etika dan prosedur izin soal lingkungan hidup
ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Malah perusahaan daerah ikut pula melakukan eksploitasi pasir besi.
Di Tasik, ada tambang pasir besi yang posko pintu gerbangnya dijaga tentara. Di
plangnya tertulis Pos TNI AU Cikalapa yang ternyata di belakang pos militer itu
adalah penggalian pasir. Tambanxg pasir besi ini sudah tersistem. Semuanya bermain dan kebagian.
Mulai dari kepala desa, kepala desa, preman kampong, lurah, camat, gubernur,
lsm, ormas, aparat militer, kepolisian, termasuk orang partai.
c. Kerusakan Lingkungan
Penambangan
pasir besi ini menimbulkan beberapa kerusakan lingkunga, antara lain:
1.
Merusak pantai dan vegetasinya.
Keadaan pantai sebelum adanya penambangan pasir besi di daerah Cipatujah
menunjukan kondisi pantai yang begitu alami dan indah, berbagai jenis vegetasi
pantai tumbuh di sepanjang jalur pantai. Tapi kini sudah mulai tergerus oleh
kegiatan penambangan.
2.
Rusaknya jalan raya. Kerusakan
yang paling parah akibat dari kegiatan pertambangan pasir besi ini adalah rusaknya
jalan raya yang menjadi penghubung jalur pantai selatan, keadaan ini
menyebabkan arus transportasi barang dan manusia menjadi terhambat. Sejak awal
kondisi jalan raya yang menjadi penghubung Cipatujah dan Cikalong sudah rusak
dan kini diperparah dengan adanya kegiatan pengangkutan pasir besi, dengan
hilir mudiknya truk-truk besar yang mengangkut pasir besi tersebut. Masyarakat
menyayangkan keadaan tersebut dimana keadaan ini membuat mereka tidak nyaman.
3.
Tingkat polusi udara yang makin
meningkat. Hal ini disebabkan oleh hilir mudiknya truk-truk pengangkut pasir
besi yang melintas, yang membawa pasir tersebut dari daerah cipatujah ke daerah
lain, khususnya daerah ciamis dan sekitarnya.
4.
Rusaknya area persawahan atau
pertanian warga. Lahan pertanian warga menjadi rusak akibat kegiatan
pertambangan ini, diduga aliran air yang ke pesawahan menjadi terganggu,
akibatnya sawah warga menjadi cepat kering. Disamping itu area perkebunan yang
tadinya rindang oleh kelapa kini menjadi tandus dan kering.
5.
Sering rawan banjir. Melihat
keadaan diatas, sudah pasti daerah ini rawan banjir. Sedikit hujan saja telah
menyebabkan banjir.
3.2 Dampak dari Penolakan Penambangan
Pasir Besi di daerah Cipatujah Tasikmalaya
Dampak
dari penolakan masyarakat Cipatujah terhadap penambangan pasir besi ini adalah
masyarakat berhenti menambang pasir besi yang mana biasanya hal tersebut adalah
pekerjaan mereka. Mereka menyadari bahwa kegiatan tersebut dapat merugikan
lingkungan mereka. Walaupun masyarakat ditetor oleh preman dari perusahaan,
mereka tetap bersikeras untuk tidak menambang lagi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1 Kesimpulan
1.
Faktor-faktor yang menyebabkan
penolakan warga Cipatujah Tasikmalaya terhadap penambangan pasir besi yaitu 1)
karena hak-hak warga dirampas, 2) tidak tegasnya pemerintah daerah, dan 3)
Kerusakan lingkungan.
2.
Dampak dari penolakan penambangan
pasir besi di daerah Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya menyebabkan masyarakat
sekitar berhenti dari pekerjaan menambangnya.
4.2 Saran
1. Pemerintah seharusnya
sadar akan pentingnya kelangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat
sekitar pantai bahwa mereka mempunyai
hak yang sama atas keselamatan dan kesehatan lingkungan.
2. Pemerintah sebaiknya
menghentikan proses penambangan pasir besi dan bersikap tegas. Jangan mudah
untuk memberikan izin pada perusahaan asing yang terus merenggut kekayaan alam.
DAFTAR
PUSTAKA
I.
Peraturan
Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
II.
Sumber Lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar